Untuk mengantisipasi membludaknya penumpang, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga meminta Pelindo dan PT Pelni aktif berkoordinasi agar tidak terjadi over capacity dalam kapal karena dinilai akan membahayakan keselamatan penumpang.
Lollan juga menekankan bahwa Adendum II Perjanjian Sewa BMN ini memiliki tujuan penting, yaitu memberikan kepastian hukum bagi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam menjalankan kegiatan pengusahaan di wilayah Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan.
Selain memperbaiki infrastruktur, Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang pada saat ini menuju Negara Maritim perlu menata kelola instansi dan lembaga pendukung penggerak sektor kemaritiman-nya yakni salah satunya Lembaga Otoritas Pelabuhan yang independen.