Ia menjelaskan, konsep pelibatan TNI bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, kewenangan serupa telah diatur dalam regulasi lain, seperti UU Pengendalian Ruang Udara yang memberikan ruang bagi TNI melakukan penyidikan
Dalam menyikapi terorisme dan UU Keamanan Nasional, Presiden harus ambil posisi dan sikap tegas seperti yang dilakukannya terkait UU Cipta Kerja.