• News

Pelibatan TNI Tumpas Terorisme Tak Perlu Konsultasi ke DPR

Yahya Sukamdani | Selasa, 01/12/2020 22:17 WIB
Pelibatan TNI Tumpas Terorisme Tak Perlu Konsultasi ke DPR Anggota Komisi I DPR RI F-PDIP Effendi Simbolon. Foto: radarbangka

Katakini.com - Aggota Komisi I DPR RI dari F-PDIP Affendi Simbolon menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam operasi penumpasan terorisme tergantung kepada political will pemerintah dan tak perlu konsultasi dengan DPR.

"Sekarang malah masih ribut soal Perpres yang tidak kunjung diterbitkan dengan alasan masih dikonsultasikan ke DPR," kata Effendi Simbolon dalam diskusi Dialektika Demokrasi DPR RI tentang "Teror di Sigi, Bagaimana Nasib Perpres Pelibatan TNI" yang digelar bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen(KWP) di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Menurut Simbolon, Perpres pelibatan TNI tak perlu dikonsultasikan ke DPR, sebab pembuatan Perpres merupakan domain pemerintah, bukan legislatif.

"Kejadian teror sudah berulang kali dan bertahun-tahun seperti di Poso dan yang terbaru di Sigi, Kalimantan Tengah, tetapi kita masih sibuk diskusi Perpres. Padahal perangkat hukum untuk memberantas teroris sudah mumpuni," katanya.

"Sudah jelas terorisme itu merongrong dan mengancam keutuhan NKRI, tetapi pelibatan TNI masih didiskusikan terus. Mestinya putuskan saja. Undang-undang sudah mengamanatkan itu," katanya.

Simbolon juga mengaku heran Undang-undang Keamanan Nasional yang tidak kunjung lahir. Padahal undang-undang itu sebagai payung hukum bagi berbagai perundangan-undangan dibidang keamanan nasional, termasuk UU TNI dan UU Polri.

"Bagaimana menyinergikan TNI dan Polri kalau tidak ada regulasi yang mengaturnya. Selama ini hanya melalui diskresi, MoU, dan kesepakatan bersama," ujarnya.

Intinya menurut Simbolon, dalam menyikapi terorisme dan UU Keamanan Nasional, Presiden harus ambil posisi dan sikap tegas seperti yang dilakukannya terkait UU Cipta Kerja.

FOLLOW US