Abdul Muhaimin Iskandar menilai status sebagai Pekerja Migran sebagai pilihan rasional yang bisa dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia di tengah persoalan sulitnya lapangan kerja di dalam negeri.
Para PMI yang berhasil diselamatkan dari sebuah lokasi di Sihanoukville, Kamboja tersebut dipaksa melakukan penipuan dengan cara menawarkan investasi bodong ke orang-orang Indonesia.
Dalam proses wawancara yang dilakukan KBRI Pnom Penh, terdapat dugaan kuat mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui cara penipuan, ancaman denda dan penyekapan.
Sambil lesehan di pelataran masjid, para PMI menyampaikan berbagai keluhan kepada Konjen RI, mulai dari gaji yang tidak dibayar