KPK memastikan gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos tidak menghambat proses ekstradisi yang berjalan di Singapura.
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi e-KTP
Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus e-KTP telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
KPK menyatakan siap menghadapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos
Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan penangkapannya oleh KPK
Sidang pendahuluan mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan segera dilakukan pada 23-25 Juni 2025 mendatang
Pengajuan penangguhan penahanan tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, ditolak oleh pengadilan Singapura
Dirjen AHU Widodo mengatakan seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos sudah dilengkapi dan diserahkan ke Otoritas Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik isu yang menyebutkan telah meminta tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po untuk diperiksa secara sukarela
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dokumen tambahan tersebut akan dikirim sebelum 30 April 2025
Pemerintah masih menunggu hasil persidangan di Singapura terkait gugatan Paulus Tannos atas penangkapannya
Pemerintah RI masih menunggu keputusan dari Pengadilan Singapura untuk bisa mengambil langkah lebih lanjut termasuk memboyong Paulus Tannos
Supratman memastikan kesiapan otoritas Indonesia dalam menjemput Paulus Tannos jika permohonan ekstradisi itu telah disetujui pengadilan Singapura
Adapun batas akhir bagi pemerintah RI untuk melengkapi syarat ekstradisi adalah 3 Maret 2025
Menkum Sudah Koordinasi Soal Penahanan Paulus Tannos di Changi Prison
Paulus Tannos Dipastikan Masih Berstatus WNI
Ekstradisi PaulusTannos, DPR Bangun Komunikasi dengan Parlemen Singapura
KPK memastikan bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus mengubah namanya
Dia menjelaskan lamanya penerbitan red notice menjadi lika-liku penegak hukum dalam mencari buronan