E-Pas Kecil adalah tanda daftar kapal atau kebangsaan kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal.
Keselamatan di laut adalah hal yang sangat penting dan harus di perhatikan oleh para nelayan yang memiliki kapal berukuran di bawah GT 7 dalam menjalani pekerjaannya.
Gerai yang akan beroperasi hingga Jumat (11/11/2022) ini untuk melayani sedikitnya 1.000 nelayan pemilik kapal di bawah 7GT.
Gerai pengukuran kapal gratis kali ini dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Parepare.
Setiap kapal yang berlayar harus memiliki Pas Kecil agar memenuhi status hukumnya.
E-Pas Kecil ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.