Ia menjelaskan pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat kualitas piutang telah macet serta sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi.
Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen itu selalu ada upaya dari obligor/debitur itu nego ke pemerintah.