Pendekatan hukum yang tegas Ketua MA Muhammad Syarifuddin selama ini signifikan menjadi penyelamat wibawa negara.
Sebab, lingkungan lembaga pemasyaratakan (Lapas) kasus korupsi memungkinkan bagi mereka melakukan hal tersebut.
Sebab, 30 ribu narapidana (napi) yang akan dibebaskan bukan lah napi koruptor.