• News

Tolak PK Napi Koruptor, MA Dinilai Benteng Terakhir Harapan Keadilan Masyarakat

Yahya Sukamdani | Sabtu, 02/10/2021 13:15 WIB
Tolak PK Napi Koruptor, MA Dinilai Benteng Terakhir Harapan Keadilan Masyarakat Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. (Foto: Humas DPD RI)

JAKARTA - Potret penegakan hukum di Indonesia dinilai telah berada dalam jalur yang tepat pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hukum yang ditegakkan secara bijaksana dan adil merupakan modal paling penting bagi kedaulatan dan keutuhan sebuah negara.

Hal ini diungkapkan oleh wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin saat dimintai keterangannya di Jakarta pada Sabtu (2/10/2021).

Menurut Sultan, pendekatan hukum yang tegas Ketua MA Muhammad Syarifuddin selama ini signifikan menjadi penyelamat wibawa negara, sekaligus mempertegas posisi institusi kehakiman yang tidak bisa didikte dan dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun.

"Proses pengadilan yang efektif dan mengedepankan hak asasi terdakwa dan narapidana membutuhkan kekuatan figur dan pola kepemimpinan transformatif dari lembaga kehakiman, mahkamah agung. Kita tau integritas hakim dalam beberpa tahun terakhir seringkali disorot karena rentan dengan perilaku suap dan lain-lain,” katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2020 setidaknya ada 65 narapidana kasus korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun menurut MA mereka hanya 8% saja yang dikabulkan.

Sementara Tahun ini hanya 21 napi koruptor yang mengajukan PK ke MA dan semuanya ditolak.

FOLLOW US