Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan terungkap dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul merugikan keuangan negara sekitar Rp 152,56 miliar.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, KPK menduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.