Selain minuman beralkohol, penumpang kapal PELNI juga dilarang membawa senjata api maupun senjata tajam, binatang, bahan peledak, dan makanan berbau menyengat.
RUU itu juga tercantum sebagai RUU yang didorong DPR dan Naskah akademiknya disiapkan Badan legislatif DPR RI.