Dengan persetujuan itu, kata Lodewijk, proses naturalisasi atau pemberian kewarganegaraan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku
Permohonan naturalisasi itu pun berdasarkan Surat Presiden Nomor R-47/Pres/09/2024 dan R-48/Pres/09/2024