Pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Terkait hal itu mereka juga melengkapi bukti yang terdiri atas 31 bukti setebal lebih dari 2.000 halaman.