KPK Sebut Lukas Enembe Meninggal Saat Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Hakim Vonis Lukas Enembe Delapan Tahun Penjara, Denda Rp500 juta
Lukas Enembe dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Batal Baca Vonis, Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe
Hal itu didalami penyidik KPK lewat seorang saksi bernama Mutmainah selaku karyawan swasta
Bacakan Pledoi, Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Lukas juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan
Lukas Enembe telah terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar