Restorative justice itu sebenarnya sesuai dengan kearifan lokal di Indonesia. Sebelum Belanda datang membawa KUHP kita, tidak ada kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan salaman
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu`ti mendorong program revitalisasi sekolah dilakukan secara swakelola oleh masing-masing sekolah. Termasuk dalam hal ini melibatkan tenaga kerja lokal.