Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana pendukung navigasi pelayaran berupa bangunan rambu suar sebanyak empat unit, yakni Rambu Suar Tanjung Awang, Rambu Suar Tanjung Pandanan, Rambu Suar Batu Gendang, dan Rambu Suar Pulau Satonda.
Saat ini juga sedang dalam proses untuk meratifikasi konvensi OPRC 1990 yang nantinya akan dilanjutkan dengan ratifikasi Protocol HNS sebagai payung hukum internasional dalam penanggulangan pencemaran di Indonesia.