JAKARTA - Dalam penyelenggaraan kegiatan di perairan laut baik laut maupun sungai yang meliputi kegiatan pelayaran, kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan kepelabuhanan terdapat risiko terjadinya musibah pelayaran yang seringkali diikuti dengan pencemaran di perairan.
Potensi pencemaran tersebut dapat terjadi baik dalam skala kecil maupun skala besar seperti contohnya pencemaran minyak di perairan dimana tidak hanya berpotensi merusak lingkungan sekitar namun juga dapat membahayakan masyarakat di wilayah terdampak.
"Salah satu peran dan tanggung jawab pemerintah adalah menjaga dan menjamin terlaksananya perlindungan lingkungan maritim. Maka diperlukan sistem penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," kata Direktur KPLP, Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Ahmad mengungkapkan, saat ini sedang menyiapkan bahan untuk revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013. Revisi ini diharapkan sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja."Serta menjadi good governance bersama dengan semua pemangku yang melaksanakan peraturan ini," kata Ahmad.
Ahmad menyampaikan bahwa Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Tier 3 telah ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Perhubungan."Selain itu saat ini juga sedang dalam proses untuk meratifikasi konvensi OPRC 1990 yang nantinya akan dilanjutkan dengan ratifikasi Protocol HNS sebagai payung hukum internasional dalam penanggulangan pencemaran di Indonesia," ungkap Ahmad.
Sebagai informasi, kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
Salah satunya mengatur kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personel, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.
Dalam upaya untuk menjamin penanggulangan pencemaran dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan telah mengatur langkah-langkah dan teknis penanggulangan apabila terjadi pencemaran di perairan dan pelabuhan.