Kapasitas dan kompetensi pegawai menjadi hal yang fundamental dalam hal keprotokolan dan MC.
Peraturan mengenai penyediaan kehadiran layanan keprotokolan di bandara bagi pimpinan dan anggota DPR RI termaktub dalam UU MD3 dan UU Keprotokolan serta Peraturan DPR RI tentang tata tertib.
Diharapkan MC pada tiap acara kenegaraan pada tahun 2024 mendatang berasal dari Pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI.
Para petugas keprotokolan juga diminta lebih cekatan dalam melaksanakan tugasnya.
Achmad Somantri berharap, kegiatan tersebut dapat membuka dan meningkatkan wawasan yang seluas-luasnya tentang tata cara di bidang keprotokolan dan MC sesuai dengan pedoman.