Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat
Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban
Menurutnya, pemberatan hukum tersebut dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Kemensos menerjunkan tim untuk melakukan asesmen dan pendampingan terhadap santriwati korban kekerasan seksual oleh pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pati
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan langkah serius dan menyeluruh untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang
Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri
Ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR. Ini agar kejadian serupa tidak kembali terulang
Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan keterlibatan empat orang pelaku.
Akan lebih baik secepat mungkin dinonaktifkan kalau memang tersangka, tapi tentu saja ada proses hukum
Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak
Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare terjadi kembali. Sedikitnya, 53 anak diduga menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha, di Yogyakarta.
Komdigi menyampaikan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan rata-rata sekitar 2.000 laporan setiap tahun
Kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk tindak pedofilia, masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat
Polda Metro Jaya menyebutkan tidak ada tindak kekerasan atau penganiayaan oleh anggota Bhabinkamtibmas terhadap pedagang es gabus bernama Suderajat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual.
Ancaman penyebaran ideologi kekerasan yang menyasar generasi penerus bangsa merupakan tantangan yang harus mendapat perhatian serius untuk segera diatasi, demi keutuhan bangsa Indonesia