• News

Kekerasan di Kampus Sering Tak Dilaporkan, Menteri PPPA Dorong Penguatan Satgas PPKPT

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 12/05/2026 08:59 WIB
Kekerasan di Kampus Sering Tak Dilaporkan, Menteri PPPA Dorong Penguatan Satgas PPKPT Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan temuan bahwa sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, dari angka tersebut, 63 persen di antaranya tidak dilaporkan. 

Menteri PPPA menilai temuan dari Survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tahun 2020 ini menunjukkan masih kuatnya fenomena gunung es dalam kasus kekerasan di perguruan tinggi.

Temuan tersebut disampaikan Menteri PPPA Arifah untuk mendorong lingkungan kampus yang aman. Ia mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari kekerasan, dan inklusif.

Menteri PPPA Arifah pun mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Pemcegahana dana Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai bentuk komitmen institusi pendidikan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di kampus.

“Kekerasan di kampus sering kali tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Kampus perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas dan berpihak pada korban. Satgas PPKPT harus menjadi ruang aman bagi korban untuk melapor dan mendapatkan pendampingan tanpa rasa takut,” kata Menteri PPPA dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Selasa (12/5).

"Dengan adanya Satgas PPKPT di kampus, diharapkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dapat terwujud.  Perguruan tinggi juga harus memastikan mekanisme pelaporan mudah diakses, menjaga kerahasiaan korban dan saksi, serta menyediakan layanan pendampingan yang komprehensif," dia menambahkan. 

Pemerintah, lanjut Menteri PPPA, telah memperkuat perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyampaikan pihaknya bersama Kemen PPPA terus memperkuat awareness dan pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami bersama Kemen PPPA terus membangun kepedulian dan awareness di kampus agar seluruh civitas akademika semakin waspada terhadap potensi kekerasan, termasuk yang dipengaruhi relasi kuasa di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Mendiktisaintek.

Kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan Kementerian PPPA terus diperkuat sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan berkelanjutan bagi perguruan tinggi dalam implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan.

Melalui penguatan Satgas PPKPT, pemerintah mendorong setiap perguruan tinggi memiliki mekanisme pelaporan yang mudah diakses, berpihak pada korban, serta didukung sumber daya yang kompeten dan terlatih.

Penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga terus dilakukan agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus berjalan lebih efektif.

Dengan kolaborasi yang semakin erat antara Kemendiktisaintek dan Kemen PPPA, diharapkan seluruh perguruan tinggi mampu menghadirkan ruang belajar yang aman, setara, dan mendukung terciptanya budaya akademik yang berintegritas.