Menunaikan nazar hukumnya wajib apabila nazar tersebut berisi ketaatan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam
Dalam syariat agama Islam ada beberapa dosa yang bisa ditebus dengan cara kafarat
Kafarat biasanya dilakukan dengan memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut