Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Persidangan gugatan KSP Moeldoko kepada Menkumham RI Yasona Laoly, terkait penolakan pemerintah terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang telah masuk dalam tahapan pembuktian dokumen. Di mana dalam KLB tersebut, Moeldoko (sebagai Penggugat) dipilih sebagai Ketua Umum.
Apakah memang Moeldoko tidak memiliki tanggung jawab profesional selaku pembantu presiden dalam menangani wabah Covid-19? Ataukah memang Moeldoko hanya bisa menunjukkan arogansi kekuasaan dengan merusak tatanan demokrasi di Indonesia?