BURT secara rutin melakukan peninjauan langsung ke berbagai rumah sakit untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Selain pidana badan, Sahata juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan penjara
Pasien atau nasabah Jasindo ini justru terawat kesehatannya sejak dari dini sebelum timbul penyakit kronis
Terobosan lain yang dilakukan RS Mayapada Bogor adalah memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pengguna kartu Jamkestama adalah terkait hospital at home.
Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp483.700.000
Jaksa juga menuntut Sholihah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Kiagus melobi beberapa pejabat di BP Migas.
Solihah bersama pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) telah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (20/5).
Nama tersangka dan rincian kasus ini masih belum bisa dibeberkan ke publik.