Penyesuaian iuran merupakan amanat Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas kelas standar dan kebutuhan dasar kesehatan
Relaksasi iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan Pemerintah kepada Pemberi Kerja
Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha
Kendati membayar iuran hanya satu persen, namun nilai manfaat bagi peserta tidak berkurang.
Selain BPJS Ketenagakerjaan pemerintah juga mengupayakan penundaan pembayaran untuk BPJS Kesehatan.
Pemerintah harusnya memberikan keteladanan dengan menghormati putusan MA dan memperhatikan aspirasi dan harapan Rakyat Indonesia
Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020.
Iuran untuk kelas 1 sebesar Rp80.000, iuran untuk kelas 2 sebesar Rp51.000 dan Rp25.500 untuk kelas 3
BPJS Kesehatan memfasilitasi bagi sebagian peserta yang menginginkan turun kelas untuk menyesuaikan dari kebijakan kenaikan iuran
Penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang panjang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait