• News

Iuran Jamsostek Didiskon Besar-besaran

Rizki Ramadhani | Kamis, 10/09/2020 08:16 WIB
Iuran Jamsostek Didiskon Besar-besaran Ilustrasi Pekerja

Katakini.com - BPJAMSOSTEK memangkas iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 99 persen, hingga nilai pembayarannya hampir gratis. Kendati membayar iuran hanya satu persen, namun nilai manfaat bagi peserta tidak berkurang.

Kebijakan tersebut sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi covid-19.

`Keringanan iuran tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19 pada akhir Agustus 2020," ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangannya, Rabu (9/9/2020).

Agus mengatakan PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi enam bulan yaitu periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021. Selain itu, juga membero kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen. Selanjutnya keringanan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.

Kebijakan pengurangan iuran ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

"Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan," papar dia.

FOLLOW US