PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga
Ada guru yang hanya digaji Rp250.000 per bulan, itupun terkadang tidak pasti. Mereka menyebutnya ‘pakai yen’: kalau ada uang, dikasih, kalau tidak, ya tidak apa-apa. Ini bukan hanya menyedihkan, tapi memprihatinkan
Keberadaan Undang-Undang Otonomi Khusus memberikan ruang hukum yang sah dan kuat, atau yang dikenal sebagai lex specialist, untuk memperjuangkan nasib para honorer, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Mardani meminta KemenPAN-RB untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja pegawai ASN seiring dengan berlakunya kenaikan pangkat sebanyak 6 (enam) kali per tahun mulai tahun 2023.