Saya kira Presiden harus segera menetapkan tanggap bencana. Segera, karena ini urusan kemanusiaan
Fenomena cuaca ekstrem yang memicu hujan hingga 150 milimeter per hari dan angin kencang berkecepatan lebih dari 56 km/jam
RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP
Restorative justice itu sebenarnya sesuai dengan kearifan lokal di Indonesia. Sebelum Belanda datang membawa KUHP kita, tidak ada kebiasaan saling memenjarakan. Semua persoalan diselesaikan dengan salaman