Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan tetap menuntut Hidayat agar memperoleh pidana mati.
Pasal 67 KUHP menyebutkan, orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi hukuman lain
Hakim juga memvonis Heru membayar uang pengganti sebesar Rp12,643 triliun.
Keduanya tetap divonis seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.