• News

Ini Alasan Hakim Tolak Tuntutan Jaksa untuk Heru Hidayat

Budi Wiryawan | Selasa, 18/01/2022 23:05 WIB
Ini Alasan Hakim Tolak Tuntutan Jaksa untuk Heru Hidayat Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memaparkan alasan tidak memvonis mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Alasannya yakni Heru sudah berstatus sebagai narapidana di perkara lain yakni perkara korupsi Jiwasraya.

Adapun dalam perkara tersebut, Heru sudah divonis hukuman maksimal yakni seumur hidup.

"Meski bersalah tapi karena terdakwa telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka pidana yang dijatuhi dalam perkara a quo adalah nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Selain itu, hakim juga mengacu pada Pasal 67 KUHP menyebutkan, orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi hukuman lain, kecuali dalam hal pencabutan hak-hak tertentu dan pengumum majelis hakim.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil terhadap Heru Hidayat. Meski demikian, majelis hakim mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

Hukuman ini dijatuhkan karena Heru Hidayat terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

FOLLOW US