Pencegahan keberangkatan 23 orang WNI ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki.
Ada tiga WNI yang ditangkap di Saudi dengan modus penipuan dan iklan haji palsu. Pemerintah terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan aparat Saudi terkait
Rombongan jemaah tersebut membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta kepada agen perjalanan bernama KBG untuk diberangkatkan melalui jalur tidak resmi.