Naik 20 Persen, Pemerintah Resmi Berlakukan HPP Gabah-Beras Terbaru
Politisi Fraksi PKS itu meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera menghitung ulang dan merevisi dengan cermat agar kebijakan harga yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan harapan petani.
Kumpulkan Unsur Perberasan Nasional, NFA Tampung Usulan HPP Gabah
Bulan Maret Panen Raya, DPR Minta Bulog Serap Beras Petani Sebanyak-banyaknya
Karena fasilitasnya bukan uang, maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah
Dalam RUU HPP, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan dilakukan pada tahun 2022 dan 12 persen di tahun 2025.
Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Penetapan harga untuk GKP dan GKP tidak efektif karena harga pasar selalu lebih tinggi daripada harga yang diatur oleh pemerintah.