Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung sama sekali tidak terkait dengan pranata haluan negara yang secara ideal semestinya dibuat, ditetapkan, dan dilaksanakan oleh rakyat melalui lembaga perwakilannya.
Tidak heran jika kini muncul kembali wacana oleh berbagai kalangan agar MPR RI kembali diberikan kewenangan menyusun dan menetapkan haluan negara, yang dalam rekomendasi MPR RI periode 2014-2019 disebut dengan nomenklatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN, seperti penambahan periodisasi masa jabatan presiden-wakil presiden. Mengingat Pasal 37 Konstitusi telah mengatur secara tegas mengenai mekanisme usul perubahan Konstitusi, yang tidak dapat dilakukan secara mendadak," tegas Bamsoet.
"Terdapat sepasang presiden-wakil presiden, 34 pasang gubernur-wakil gubernur, dan sekitar 514 pasangan bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota. Seluruhnya memiliki visi misi masing-masing, yang terkadang bertabrakan satu sama lain. Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah berpotensi menghasilkan program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Kedepan, visi-misi presiden, gubernur, bupati/walikota akan mengacu kepada visi misi negara sebagaimana tercantum dalam PPHN," tandas Bamsoet.
"Semua menginginkan adanya haluan negara. Tetapi apakah haluan negara ini perlu masuk dalam konstitusi melalui amandemen UUD NRI 1945 atau hanya cukup dalam UU, itu belum bisa diketahui," kata Sjarifuddin Hasan usai bersilaturahmi dengan civitas Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di Gorontalo, Kamis (6/5/2021).
Syarief Hasan menyebutkan ada yang mengambil kesempatan dalam agenda perubahan UUD misalnya untuk peningkatan kewenangan DPD, atau isu perubahan periode masa jabatan presiden. "Ada pendapat penambahan periode masa jabatan presiden. Ada juga yang berpendapat satu periode menjadi 8 tahun," katanya