Jika salah satu unsur rukun menikah tidak terpenuhi, maka kesepakatan pernikahan tersebut dianggap batal demi hukum syariah
Buya Yahya mengatakan bahwa dalam keadaan normal, seorang Muslim disunnahkan untuk melihat ke tempat sujud selama melaksanakan salat
Aturan mengenai siapa saja yang haram dinikahi (Mahram) telah diatur secara dalam Al-Qur`an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23.
Di beberapa tempat tukang jagal juga mendapatkan kulit dari hewan kurban yang ia potong. Bolehkah hal demikian ini dilakukan?