Menurut Rieke, Perpres tersebut diperlukan sebagai instrumen nasional untuk mempercepat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru
Siti Fauziah menyampaikan apresiasinya kepada Perpustakaan MPR RI atas terlaksananya kegiatan tersebut. Menurutnya, literasi kreatif bukan sekadar aktivitas kreatif, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai karakter dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari