Ia menjelaskan pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat kualitas piutang telah macet serta sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi.
Jaminan fidusia sendiri merupakan sebuah jaminan khusus kebendaan yang mengikat antara kreditur dan debitur sejak jaman Belanda, jaminan fidusia merupakan jaminan khusus kebendaan yang memberikan penerima jaminan dalam hal ini kreditur lebih diutamakan (preferent).