Mario terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora seperti diatur dalam Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
LPSK: Restitusi Biaya Perawatan David Rp100 Miliar Lebih
AG merupakan pacar tersangka Mario Dandy yang melakukan penganiayaan sadis kepada anak David Ozora
David Ozora Korban Penganiayaan Semakin Membaik
LPSK Resmi Berikan Perlindungan Kepada David Ozora Korban Penganiayaan Anak Ditjen Pajak