JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melindungi David Ozora korban dari penganiayaan yang dilakukan anak Ditjen Pajak Nonanaktif Kemenkeu, Rafael Alun yakni Mario Dandy. Perlindungan David diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin (6/3).
Perlindungan yang diberikan LPSK kepada David berbentuk hak prosedural, bantuan medis, dan rahabilitas psikologis. Meski demikian, pihak LPSK tetap menunggu proses penyembuhan hingga David sadarkan diri.
“Untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan setelah kondisi Ananda D membaik,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Hasto menjelaskan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, pihaknya memerlukan asesmen. Kondisi tersebut membuat pihaknya harus menunggu David sadar dari komanya.
Diketahui, David sudah terbari tak sadarkan diri selama 14 hari dari kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario. Adapun permohonan perlindungan David diterima karena memenuhi syarat baik formil maupun materiil.
“Permohonan perlindungan D diterima karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK,” lanjut Hasto.
Selain itu, LPSK menyatakan saat ini masih mempertimbangkan untuk memberikan perlindungan kepada tiga orang saksi. Ketiga saksi itu termasuk AG, teman wanita Mario Dandy, yang juga telah ditetapkan sebagai ‘anak berkonflik dengan hukum’ oleh pihak kepolisian.