Dokumen persyaratan capres-cawapres termasuk ijazah di dalamnya sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik menimbulkan banyak pertanyaan. Apalagi, keputusan tersebut baru dikeluarkan tahun 2025 pasca seluruh tahapan pemilu selesai.
Data diri Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi