Per tahun 2026, tata kelola data bantuan sosial pemerintah, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah, sepenuhnya disinkronkan dengan DTSEN.
Kami ingin subsidi itu harus tepat sasaran. Nah, salah satu cara untuk membuat tepat sasaran, data kami harus valid
Komisi X DPR RI menilai kebutuhan riil peserta didik harus menjadi dasar dalam menentukan penerima PIP dan KIP.
persoalan muncul ketika PIP dan KIP Kuliah dikaitkan dengan skema perlindungan sosial yang menggunakan data desil sebagai salah satu tolok ukur penerima