Langkah buyback oleh Triniti land dilakukan untuk komitmennya meningkatkan nilai pemegang saham dan menjaga kepercayaan publik
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan, mulai 20 April 2021 hingga 19 Juli 2021
Analis Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi mengatakan bahwa dengan adanya kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan.
Aksi buyback dilakukan sebanyak 13 kali dengan rata-rata harga per saham di angka Rp2.881
Merujuk kepada laman logam mulia, harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun 0,12% atau sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 850.120/gram.
Tercatat hingga 23 April, realisasi buyback dari perusahaan non BUMN ini tembus Rp694,46 miliar
Bank plat merah tersebut berencana melakukan buyback dan memberikannya kepada karyawan.