Untuk pengawasan kearsipan Internal tahun 2022 inipun sudah dilakukan dengan baik dan telah tertuang dalam Kepmentan Nomor 634 Tahun 2022 tentang penetapan peringkat Unit Pengolah hasil pengawasan kearsipan internal tahun 2022.
"Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Semisal, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi. Sehingga, masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan," kata Bamsoet.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan, pemikiran dan pernyataan Jokowi benar adanya. Reformasi struktural sudah menjadi urgensi agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan efisian dan produktif.