Yandri Susanto: MUI dan Ormas Islam Harus Sosialisasikan SEMA No.2 Tahun 2023
Dukung SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Sultan: Hukum Indonesia Menghormati Dan Mengadopsi Hukum Agama
Putusan MA tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
SEMA ini harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh pengadilan di wilayah hukum Indonesia.
HNW mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA tersebut, agar ke depan tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang “mengakali” celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Waka MPR Datangi MA, Minta Batalkan Nikah Beda Agama
Waka MPR desak MA batalkan putusan PN Jakpus izinkan nikah beda agama
HNW sayangkan PN Jakpus kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.
Apresiasi MK Kembali Tolak Perkawinan Beda Agama, HNW: Harus Diikuti dan Ditaati Oleh Umat, Para Hakim dan Semua Pihak Terkait
Dengan adanya putusan MK, maka MA perlu menertibkan para hakim di bawah lingkungan kewenangan MA.
HNW: Tolak Nikah Beda Agama Karena Tidak Konstitusional
HNW Dukung Pembatalan Perkawinan Beda Agama
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa`adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).