Bea impor hingga 200% bakal berlaku untuk seluruh negara yang hendak berjualan produk jadi di dalam negeri
Pemerintah harus selektif menetapkan kebijakan bea masuk tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat
Perang dagang China dan AS menyebabkan terjadinya "over capacity" dan "over supply" di China, yang banjiri Indonesia
Catat, Peti Jenazah Tidak Kena Bea Masuk
Atasi Inflasi, Meksiko Bebaskan Bea Masuk Bahan Makanan Pokok Setahun
Kebijakan ini juga akan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraan semakin terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020.
Terdapat 73 jenis barang yang mendapat fasilitas tersebut.