Ra Latif akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa penahanan
Firli mengungkapkan bahwa penggunaan uang-uang yang diterima tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.
Gufron mengungkap, di setiap daerah KPK memang mengundang setiap kepala daerah untuk hadir dalam acara tersebut
Sejumlah barang bukti pun telah disita oleh penyidik KPK dari pengeledahan tersebut, seperti dokumen dan bukti elektronik
Selain Bupati Bangkalan, lanjut Ali, tim penyidik KPK juga menjerat lima pihak lainnya sebagai tersangka
Alexander Marwata menjelaskan jika perkara yang menjerat Abdul Latif terkait pengadaan barang dan jasa