Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII) menyampaikan bahwa peristiwa pembantaian dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965-1966 sebagai peristiwa yang tidak berdiri sendiri secara tunggal.
Kebebasan akademik dalam pelaksanaan riset dan inovasi tidak berada dalam ruang hampa, melainkan perlu dimaknai sebagai pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila dalam fungsinya sebagai sumber ilmu pengetahuan.