Antam membukukan penjualan bersih senilai Rp23,19 triliun pada semester I-2024
Laba tahun berjalan pada 2023 mencapai Rp3,08 triliun, yang menjadi cerminan dari kinerja profitabilitas perusahaan
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga stagnan di level Rp1.301.000
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan juga turun Rp7.000 ke level Rp1.247.000
Menukil laman Logam Mulia, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni sebesar Rp1.257.000 per gram
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, naik Rp6.000 ke level Rp1.227.000
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp1.000 ke level Rp1.220.000
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, naik Rp2.000 ke level Rp1.243.000
buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp11.000 ke level Rp1.234.000
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi
Harga buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga naik Rp6.000 ke level Rp1.091.000 per gram
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga stagnan di level Rp1.030.000 per gram
Harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan atau buyback, terpantau stagnan di level Rp1.029.000 per gram
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga naik Rp3.000 ke level Rp994.000 per gram
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga turun Rp4.000 ke level Rp1.005.000 per gram
Mengutip lama Logam Mulia, harga jual kembali alias buyback juga melemah Rp1.000 di level Rp958.000 per gram
Pada buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga melemah Rp7.000 di level Rp950.000 per gram
Perseroan mengangkat Hartono selaku Direktur Operasi dan Produksi, serta Achmad Ardianto untuk mengisi posisi Direktur SDM
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%