Keberadaan aset tersebut diketahui dari informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK
Hakim menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani Andhi sejak proses penyidikan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
KPK meyakini Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, sejak 2012 hingga 2023
Dari penggeledahan itu, dikatakan Ali, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti dokumen transaksi keuangan Andhi Pramono
KPK menilai para pimpinan Bea Cukai seharusnya tahu jika ada pejabat yang kaya dari hasil korupsi
Penahanan tersangka Andhi terhitung sejak hari ini sampai dengan 26 Juli 2023 di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih
Andhi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
Barang mewah yang disita penyidik itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang oleh Andhi Pramono
Andhi Pramono membeli valuta asing alias valas untuk membayar rumah di Pejaten, Jakarta Selatan