Lukas Enembe dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan
Hal itu didalami penyidik KPK lewat seorang saksi bernama Mutmainah selaku karyawan swasta
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan aset Lukas Enembe diduga disamarkan dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu
Jaksa juga mengatakan IDI tidak menemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak
Uang dan aset tersebut telah disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi Lukas Enembe
KPK menilai Lukas sebenarnya bisa mengikuti persidangan perdana secara online dengan agenda pembacaan surat dakwaan
Diketahui agenda sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe ditunda
KPK Limpahkan Berkas Perkara Lukas Enembe ke PN Jakpus
KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe
Tim Penyidik Limpahkan Barbuk TPPU Enembe ke Jaksa KPK
Roy Rening mengaku sudah membawa beberapa bukti untuk menyangkal sangkaan KPK terkait Pasal merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe
Tersangka Baru dari Kasus Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK
Lukas Enembe Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Sentil KPK
KPK Apresiasi Putusan PN Jaksel Terhadap Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sita sejumlah aset milik Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe. Hal tersebut masih dalam rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK.