Suku Bunga Penjaminan Ditahan pada Level 4,25 Persen

Budi Wiryawan | Selasa, 30/01/2024 22:05 WIB


Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum ditetapkan sebesar 2,25% Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: wikipedia.org)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan, tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetapi dipertahankan pada level 4,25%.

Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum ditetapkan sebesar 2,25%, sedangkan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) sebesar 6,75%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif pada periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Purbaya menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada perkembangan suku bunga pasar, likuiditas perbankan, serta stabilitas sistem keuangan.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Hal ini juga bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi, mengantisipasi risiko pasar keuangan, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Purbaya juga mengingatkan nasabah dan calon nasabah penyimpan untuk memerhatikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku agar dapat memahami persyaratan penjaminan simpanan.

Purbaya juga mengimbau bank untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan kepada nasabah penyimpan melalui berbagai media informasi dan saluran komunikasi yang tersedia.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Suku Bunga Penjaminan LPS