ESDM Tetapkan PLTU Batang sebagai Obvitnas

Budi Wiryawan | Senin, 22/01/2024 21:36 WIB


ESDM Tetapkan PLTU Batang sebagai Obvitnas Ilustrasi PLTU

BATANG - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, milik PT Bhimasena Power Indonesia sebagai objek vital nasional (Obvitnas) bidang energi dan sumber daya mineral.

General Manager Stake Holder Relation PT Bhimasena Power Indonesia Aryamir Sulasmoro mengatakan, penetapan status obvitnas ini merupakan bentuk pengakuan dan komitmen pemerintah pada pembangunan infrastruktur khususnya bidang ketenagalistrikan.

"Kami berkomitmen menjadi pembangkit listrik yang reliable dan mampu secara konsisten memberikan pasokan listrik pada PLN melalui jaringan `Jamali Grid`," kata Aryamir.

Selain itu, pemilik PLTU yang menjadi bagian dari masyarakat ini juga berkomitmen terus memperkuat penerima manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan agar menjadi lebih mandiri serta berkontribusi untuk lingkungan yang lestari.

Baca juga :
Polda Banten Tindak Penyelewengan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi

Dikatakan, program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang telah dijalankan sejak 2012 meliputi program ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, serta infrastruktur.

Baca juga :
Profil dan Biografi Singkat 13 Tokoh Pendiri PMII

"Kami akan memaksimalkan kontribusi pada masyarakat dan lingkungan serta menjadi bagian yang memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan kehidupan warga daerah," katanya.

Aryamir Sulasmoro mengatakan keputusan PLTU menjadi objek vital nasional itu diterima pada 28 Desember 2023 melalui surat dari Kementerian ESDM Nomor T-2450/BN.05/SJA.4/2023.

Baca juga :
Kenakan Baju Adat Sasak, Mendes Hadiri HUT ke-68 Lombok Barat

PLTU Batang yang menggunakan teknologi ultra supercritical ditetapkan sebagai obvitnas berdasar hasil inventarisasi dan verifikasi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang memenuhi ciri-ciri serta kriteria yang ditetapkan.

"Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 448.K/BN.05/MEM.S/2023 tertanggal 20 Desember 2023," katanya.(ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian ESDM PLTU Batang Objek Vital Nasional